Berita  

Mundur atau Dicopot! Kasi Pelayanan Desa Sindangheula Diduga Abaikan Warga

Redaksi Detikflash.com

banner 120x600

SERANG, – Seorang Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Sindangheula, berinisial N.Y., menjadi sorotan publik dan terancam dicopot dari jabatannya. Ia diduga kuat mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga, yang merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Serang.

​Kejadian ini bermula dari program Gebyar Layanan Dukcapil yang digelar di desa tersebut pada Rabu, 6 Agustus 2025. Program yang bertujuan mempermudah warga mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, dan akta kelahiran ini justru menimbulkan kekecewaan. Seorang warga yang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) merasa dirugikan karena berkasnya tidak kunjung selesai, meski telah dijanjikan akan dicetak di desa.

​Setelah menunggu lebih dari sepekan, warga tersebut kembali ke kantor desa untuk menanyakan kejelasan dokumennya. Namun, Kasi Pelayanan N.Y. justru melempar tanggung jawab, berdalih bahwa pencetakan hanya bisa dilakukan di kantor kecamatan atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Ciruas.

​Merasa dipersulit, pada 23 September 2025, warga tersebut memutuskan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Di sana, ia berhasil mendapatkan pelayanan cepat dan dokumen yang dibutuhkan segera dicetak. Keterkejutan warga bertambah ketika seorang pegawai Disdukcapil mengungkapkan bahwa berkas dari Desa Sindangheula sebenarnya sudah diproses sejak 15 Agustus 2025. Fakta ini secara langsung membantah pernyataan N.Y. dan memperkuat dugaan kelalaian.

​Kekecewaan warga tidak berhenti sampai di situ. Upaya untuk meminta klarifikasi dari N.Y. melalui sambungan telepon tidak direspons. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, balasan yang diterima dinilai warga tidak etis dan tidak mencerminkan profesionalisme seorang pelayan publik.

​Program Gebyar Layanan Dukcapil adalah inisiatif penting Bupati Serang yang seharusnya mempermudah akses warga terhadap layanan publik. Namun, sikap oknum perangkat desa ini justru mencederai tujuan mulia program tersebut. “Program ini adalah prioritas Bupati Serang, tapi malah terkesan diabaikan oleh oknum perangkat desa,” keluh seorang warga Sindangheula yang namanya tidak ingin disebutkan.

​Merespons kasus ini, warga mendesak Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Sindangheula untuk segera mengevaluasi kinerja N.Y. Jika terbukti lalai dan tidak profesional, mereka menuntut agar sanksi tegas diberikan, bahkan hingga pencopotan jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang merugikan masyarakat.(ade/red).