banner 728x250
Berita  

Calo PNS Pegawai Kemenag Kota Cilegon dan Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi, Modus Penipuan Bisa Jadi PNS

Redaksi Detikflash.com

banner 120x600

Cilegon – Mimpi anak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon berujung petaka. Seorang warga Cilegon harus menelan pil pahit setelah tertipu hingga Rp100 juta oleh dua pria yang menjanjikan kelancaran proses penerimaan PNS.

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenag Kota Cilegon, bermula saat korban Sahadid melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeber 21 November 2024. Dalam laporannya, korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap kepada dua pelaku, M (51) dan dan Drs. S (57) pegawai negeri sipil di salah satu kantor KUA di Kota Cilegon.

banner 325x300

“Untuk tersangka M kasusnya kami yang menangani dan sedang didalami apakah ada korban yang lainnya,sementara untuk tersangka S kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Cilegon,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Ibnu Madjah, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Cibeber,Senin (24/2/2025).

Menurut Ibnu, peristiwa itu bermula ketika tersangka M mendatangi rumah Sahadid.Korban lalu menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka sebesar Rp35 juta.

“Uang tersebut untuk membantu anak korban menjadi PNS di Kemenag Kota Cilegon,” jelas Ibnu.

Dilihat dari modusnya, penipuan ini terbilang rapi. Selanjutnya tersangka M memperkenalkan korban dengan Drs. S yang disebutkan sebagai orang yang berwenang membantu proses penerimaan PNS. Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang tambahan sebesar Rp20 juta kepada tersanka Drs Syauki.

Tak berhenti di situ, Syauki terus meminta uang dengan berbagai alasan. Ia bahkan menjanjikan kuota PNS untuk anak dari teman korban, Hayani dan Nasmin. Korban pun kembali menyerahkan uang secara bertahap, hingga total kerugian mencapai Rp 100 juta.

“Korban mulai curiga ketika anak-anak yang dijanjikan menjadi PNS tak kunjung mendapat panggilan kerja. Syauki bahkan menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan palsu,” ungkap Ibnu

Tak kunjung diangkat menjadi PNS di Kemenag Kota Cilegon, korban yang merasa telah tertipu itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibeber.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun menanti para pelaku.(SA).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *