banner 728x250
Berita  

Dikeluhkan Warga, Tambak Ikan Kerapu di Kecamatan Cinangka Diduga Cemari Lingkungan

Media online detikflash.com

banner 120x600

Serang – Tambak Ikan Kerapu yang berlokasi di Kecamatan Cinangka Milik salah satu pengusaha Hotel diduga ilegal, hal tersebut di pertanyakan oleh warga setempat.

Warga mengeluhkan Tambak Ikan Kerapu yang sudah beroperasi kurang lebih satu tahun tersebut diduga ilegal/tidak memiliki Siup (Surat izin usaha perikanan), serta sudah mencemari lingkungan.

banner 325x300

Menurut Suhada warga setempat mengatakan, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Pemilik tambak harus di proses secara hukum jika terbukti tabrak aturan undang – undang yang berlaku,”kata Suhada kepada media di kediamnya Selasa 22 Oktober 2024.

Merujuk undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 pemilik Tambak Ikan Kerapu akan di kenakan pidana dan sangsi administratif jika terbukti menabrak aturan yang berlaku.

Suhada meminta, kepada Bupati Serang dan pihak terkait agar segera menutup kegiatan perusahaan Tambak Ikan Kerapu sekaligus memberikan sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *