banner 728x250
Berita  

Himbauan KPUD Lebak Umumkan Tengat Waktu Pengurusan Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024

Media online detikflash.com

banner 120x600

LEBAK, – Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak menyampaikan seruan tengat waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur Banten, bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, hingga tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 Wib. Dengan menyertakan alasan sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas di tempat lain

banner 325x300

2. Menjalani rawat inap

3. Tertimpa bencana alam

4. Menjalani tahanan dirumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi info pelayanan di sekretariat PPS dan PPK atau KPUD Kabupaten Lebak. Waktu pelayanan pukul 08.00 – 23.59 Wib.

“Ayo datang ke TPS tanggal 27 November 2024, suara anda menentukan masa depan bangsa”(nen/red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *