Serang – Ketahanan pangan (Ketapang) Desa merupakan kemampuan suatu Desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan.
Ketapang Desa memiliki beberapa fungsi dan tujuan, yaitu: Meningkatkan ketersediaan pangan, meningkatkan keterjangkauan pangan, meningkatkan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Selain itu, Ketapang di Desa meliputi aspek ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan Desa. Serta kelancaran distribusi pangan dan pemanfaatan pangan yang tepat sasaran sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal setempat.
Namun tidak dengan Ketapang di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Mancak, Desa tersebut hanya melibatakan beberapa pihak yang terlibat dalam menjaga Ketapang di Desa nya, serta diduga tidak meratanya pembagian hasil yang di lakukan oleh oknum pejabat Desa setempat.
“Kaya warisan aja tidak di bagi – bagi ke masyarakat yang membutuhkan,”ujar warga bantarwangi yang engan di sebut nama, pada Kamis 17 Oktober 2024 di Sungai Gubuk Derita.
Seperti diketahui, Ketapang di kelola oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, Masyarakat Desa hingga Lembaga swasta. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk memperkuat ketahanan pangan di Desa dengan menggunakan angaran Dana Desa.
Merujuk aturan. Angaran Ketapang jelas tertuang dalam aturan Dana Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa setiap tahunya.
Tapi sampai saat ini warga Desa mengeluh dan menganggap tidak adil, karena ketapang dikuasi oleh salah satu oknum pejabat Desa setempat.
“Seharusnya kalau ada hasil di bagi hasil nya, entah itu brapa,”pinta warga Bantarwangi
Dikonfirmasi kades tidak merespon(*/red).