banner 728x250
Berita  

Ketua Ormas PP Desa Balekambang Dukung Masyarakat Tolak Tambang Pasir, Bongkeng: Sekalian Tutup Akses Jalan

Redaksi Detikflash.com

banner 120x600

Serang – Dukungan Penolakan Galian C di Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terus berdatangan dari berbagai Omas (Organisasi Kemasyarakatan) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Kali ini dukungan penolakan Pertambangan Pasir tesebut datang dari Bongkeng, Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) ranting Desa Balekambang. Dirinya mendukung penuh masyarakat desa balekambang dan talaga untuk menutup galian c serta akses jalan yang diduga akan digunakan untuk pertambangan.

banner 325x300

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh ketua PP Bongkeng usai menghadiri musyawarah penolakan Tambang Pasir yang rencananya akan di lakukan oleh perusahaan dari CV Eksa Jaya Pratama.

“Kami ormas PP mendukung masyarakat untuk menolak pertambangan di desa balekambang, tutup sekalian Akses Jalan,”ujar Bongkeng kepada media Detikflash.com. Minggu (12/01/2025).

Kata dia, musyawarah dilakukan di Gedung Madrasah Diniyah Kampung Blokang yang dihadiri langsung oleh RT/RW, Pemerintah Desa Talaga dan Desa Balekambang, Ormas, LSM serta perwakilan dari Kepolisian dan Kecamatan Mancak.

“Munkin yang hadir malam ini lebih dari cukup, mewakili masyarakat menolak keras pertambangan pasir, supaya Galian C di wilayah kami ini tidak terjadi.”imbuhnya.

Menurutnya, merujuk Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2, dan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami ormas PP lebih terhormat melindungi dan mendukung masyarakat, menolak galian c, siap tempur jiwa dan raga jika galian c di teruskan di wilayah kami,”tandasnya.(*red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *