banner 728x250
Berita  

Maraknya Koperasi Berkedok Rentenir di Bulan Ramadhan

Redaksi Detikflash.com

banner 120x600

Cilegon – Di bulan Ramadhan yang menjadi momentum untuk beribadah memperkuat iman Islam memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat, justru diwarnai dengan maraknya praktik koperasi berkedok rentenir yang meresahkan warga. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan mengingat pengawasan dari Dinas Koperasi (Dinkop) Cilegon diduga dinilai sangat minim, pengawasan nya hanya lip service tidak di implementasikan Senin (17/03/2025).

Berdasarkan laporan,serta investigasi di sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di Cilegon yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong, justru di duga melakukan praktik layaknya rentenir dengan menerapkan bunga pinjaman yang tinggi dan tidak manusiawi. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan koperasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

banner 325x300

UU No. 25 Tahun 1992 mengatur bahwa koperasi harus berlandaskan pada prinsip keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, serta kegiatan usaha yang berorientasi pada kepentingan anggota. Namun, praktik yang terjadi di lapangan justru jauh dari prinsip-prinsip tersebut.

Bunda Roro selaku bendum PJBN Kota Cilegon, angkat bicara miris bank emok atau koperasi berkedok rentenir berkeliaran dengan sasaran ibu ibu yang membutuhkan tapi dengan bunga yang tidak sesuai dengan prinsip dan Marwah perkoperasian,karna menilai bahwa minimnya pengawasan dari Dinkop Cilegon turut menjadi faktor maraknya praktik tidak sehat ini,dan di duga ada maen mata dengan semakin menjamur nya praktik tersebut,semoga kedepannya di pemerintahan yang baru dengan walikota yang baru ini dinskop Cilegon lebih terpadu dalam pengawasan nya

“Padahal, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992, Dinkop memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi yang beroperasi di wilayahnya, ” tegasnya.

Menyikapi hal ini, bunda Roro mendesak Dinkop Cilegon untuk segera melakukan penertiban terhadap koperasi-koperasi simpan pinjam (KSP)yang diduga melakukan praktik rentenir. Selain itu, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip dan tujuan koperasi yang sebenarnya, agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.

“Koperasi seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan justru menjadi alat untuk mengambil keuntungan sepihak,” tegas bunda Roro.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *