banner 728x250
Berita  

Pemerintah Kota Cilegon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal Tahun 2025, Segini Besaran Zakat Yang Wajib Ditunaikan

Redaksi Detikflash.com

banner 120x600

Cilegon, – Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal bulan Ramadan untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan pokok masyarakat serta perkembangan ekonomi terkini.

Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan harga beras yang menjadi standar kebutuhan pokok di wilayah Kota Cilegon. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri di bulan Ramadan.

banner 325x300

Sedagngkan Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Zakat mal merupakan kewajiban bagi muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Besaran ini dihitung berdasarkan nilai harta yang dimiliki setelah dikurangi kebutuhan pokok dan hutang.

Kabag Kesra Kota Cilegon Rahmatullah menyampaikan, bahwa penetapan besaran zakat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya dalam menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

“Kami berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat lebih tertib dan semangat dalam menunaikan kewaajiban zakat di bulan Ramadan, sehingga dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,”ujar Rahmatullah kepada media di kantornya pada Kamis 13 Maret 2025.

Pemerintah Kota Cilegon juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar, Hal ini untuk memastikan distribusi zakat dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.

“Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan zakat dapat menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan masyarakat,”tandasnya.(*/red).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *