Cilegon – Proyek Pemasangan Paving Block di Lingkungan Kepuh Denok Masjid RW.03 Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil mendapat sorotan tajam dari Ormas Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), pada Jumat (25/10/2024).
Dalam hal ini, Ketua PPWI Abdul Kabir menilai proyek pemasangan Paving Block tersebut diduga banyak kejanggalan yang di lakukan oleh pelaksana.
“Pekerja yang tidak di fasilitasi APD, tidak ada pengawasan di lapangan, dan PIP nya pun di abaikan, ini menjadi sorotan tajam bagi kami,”ujar Abdul Kabir kepada media.
Menurut Abdul Kabir ketua Ormas PPWI, kegiatan pemasangan Paving Block dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Cilegon melalui Cv.Tunas Harapan Tigace tersebut diduga tidak sesuai dalam pelaksanaan.
Selain lemah pengawasan di lapangan, akan menimbulkan pejerjaan yang asal, ini yang menjadi sorotan tajam Ormas PPWI papan informasi (PIP) yang di abaikan tidak terpasang melainkan tergeletak dan lusuh, seolah-olah pembiaran terhadap UU keterbukaan Informasi Publik, UU No.14 Tahun 2008.
“Lemah pengawasan ini menghawatirkan terjadinya dugaan pekerjaan asal – asalan yang tidak sesuai kerangka dalam pengerjaan kegiatan tersebut.,”paparnya.
Kabir menegaskan untuk Dinas Perkim Kota Cilegon harus tegas memberikan sangsi dan teguran kepada pelaksana CV Tunas Harapan Tigace dan dalam hal pengawasan di lapanagan dan CV Sies Konsultama sebagai konsultan harus bertanggung jawab di kegiatan tersebut bilamana pelaksana tidak ada di lokasi.
“Kami akan bersurat ke Dinas terkait adanya dugaan pengerjaan yang asal,”tegas Abdul Kabir.
Diketahui Proyek yang di kerjakan oleh CV.Tunas Harapan Tigace sebaga subcon (pihak ketiga) dengan Anggaran Rp .87.200.000,00 dari APBD Kota Cilegon tahun 2024.
Dikonfirmasi pekerja di lokasi mengaatakan jika pelaksana tidak pernah ada di tempat, “Ga ada pelaksana, kalau mau silahkan ke bapak Alif aja,”kata pekerja yang engan disebut nama.
Sementara di konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Perkim tidak merespon. Hingga berita ini terbit belum ada klarifikasi dar pelaksana.(*red).