SERANG – Warga Kampung Banjarsari dan Kampung Blokang RT 09 Desa Balekambang, Kecamatan Mancak meminta akses jalan galian pasir ditutup. Pasalnya pelaksana galian pasir yang meliputi 3 RT 3 kampung tidak memilik izin lingkungan.
“Lagian tata ruang di Balekambang masih hijau jangan diganggu pake galian pasir segala,”ujar warga yang enggan disebut namanya kepada detikflash.com, Sabtu, 21 Desember 2024.
Atas laporan dari warga tersebut, aktifis lingkungan Aliansi Indonesia Rudi Jangkung meminta kepada Pemerintah Desa setempat tidak melanjutkan dan ditutup permanen galian tersebut. Mengingat dampak lingkungan yang sangat signifikan.
“Masih banyak warga yang memanfaatkan sungai untuk keperluan sehari-hari, jika itu di biarkan maka akan mecemari lingkungan,” katanya.
Kata Rudi, pihaknya sangat mendukung penuh warga di Desa Balekambang untuk menolak keras adanya tambang pasir yang melewati 3 kampung,”ujar Rudi lagi.
Menurut Rudi, dampak dari galian bisa mencemari sungai yang selama ini digunakan sehari-hari untuk kebutuhan mencuci, mandi, dan lain – lain.
“Nanti Kalau galian dilanjutkan kan dampaknya nyata. Air jadi kotor, tumpahan minyak oli berceceran bekas alat berat ke sungai. Imbasnya warga jadi sengsara,”kata Rudi.
Dikatakan Rudi, intinya galian perataan mau bentuknya apa pun pihaknya minta tutup selagi tidak berizin yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan.
Dikatakannya, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
Aturan dan perundang-undangannya sudah jelas tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dimana bunyi pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’ junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(neni/red).