Serang – Lampung Murod (60 tahun ) warga Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten mengeluh karena tanah miliknya seluas 4502 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tengah Desa Kubang Baros saat ini dikuasai oleh Orang Cina.
Dari informasi yang di himpun tim media Detikflash. Tanah tersebut telah di jual belikan oleh oknum mafia Tanah, hal tersebut di ketahui saat awak media menerima laporan aduan dari Lampung Murod warga Kampung Cibawang, pada Senin 10/3/2025.
Menurut Lampung Murod, pihaknya mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, tetapi saat ini tanah miliknya sudah di pagar permanen oleh warga asing Cina.
“Saya sudah meminta bantuan kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) agar tanah miliknya bisa dikembalikan kepada dirinya. dan saya sudah memberikan surat kuasa kepada pihak lembaga agar tanah yang di jual oleh oknum mafia Tanah bisa di kembalikan,”ujarn Lampung Murod pemilik tanah penuh harap.
Kata dia, Jika benar adanya Mafia Tanah dalam transaksi jual beli ilegal ini secara tegas Lampung Murod akan melaporkan mafia Tanah tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Naum Kades Kubang Baros Aang tidak merespon saat dikonfirmasi terkait adanya penjualan tanah di wilayah Desa Kubang Baros(*red).